Fatwa Terbaru Syekh Abdul Muhsin Al-Abbad Tentang Shalat Shaf Renggang
“Bismillahirrahmanirrahim.
Segala puji bagi Allah Rabb semesta. Shalawat serta salam untuk Nabi kita Muhammad, serta untuk keluarga dan para sahabat beliau. Amma ba’du.
Lebih dua bulan yang lalu, di bulan Rajab saat sholat jama’ah di masjid di negeri ini (Saudi Arabia) masih dilaksanakan, dan kajian di masjid Nabawi masih berjalan. Berikut ini saya ceritakan, “Di sebuah kajian saya ditanya tentang masalah yang terjadi di beberapa negara, bahwa para jama’ah sholat di masjid dengan jarak renggang antara makmum satu atau dua meter. Dengan anggapan bahwa bahwa ini dilakukan untuk mencegah virus Corona. Apa hukum sholat dengan cara seperti ini?
Saya jawab, sholatnya tidak sah. Karena sholat jama’ah seperti itu teranggap sholat sendirian (munfarid). Maksudnya, mereka sama seperti orang yang sholat sendirian di belakang shaf. Ada hadis dari Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bahwa beliau pernah melihat seseorang sholat sendirian di belakang shaf, lalu beliau perintahkan orang itu mengulang sholatnya.
Namun setelah terbitnya izin bolehnya melaksanakan sholat jumat dan jamaah lima waktu di masjid-masjid Kerajaan Saudi Arabia, dengan komitmen mentaati protokol pencegahan COVID-19, mulai hari Ahad, 8 Syawal 1441 H, kementrian agama menerbitkan protokol pelaksanaan ibadah di masjid saat Pandemi. Diantaranya, mewajibkan jama’ah sholat merenggangkan shaf sejarak dua meter antara makmum.
Maka sekarang saya fatwakan :
Tidak seyogyanya siapapun mengikuti fatwa saya dahulu. Silahkan ikuti fatwa yang telah diterbitkan oleh lembaga yang berwenang menerbitkan fatwa.
Saya memohon kepada Allah semoga bala’ dan wabah ini segera terangkat. Dan semoga Allah memberi taufik kepada segenap kaum muslimin, pemerintah serta rakyatnya, untuk melakukan hal yang mengundang maslahat dan menguntungkan, serta segala hal yang dapat mendatangkan kebahagiaan di dunia dan akhirat. Allah maha mendengar dan mudah mengabulkan doa.
Shalawat serta salam untuk Nabi kita Muhammad, serta untuk keluarga dan para sahabat beliau.”
Abdul Muhsin bin Hamad Al-‘Abbad Al-Badr, 6 Syawal 1441 H
Baca Juga:
- 10 Nasihat Penyubur Iman di Tengah Wabah Pandemi Corona
- Permasalahan Fikih Terkait Virus Corona
Diterjemahkan oleh : Ahmad Anshori
Sabtu, 7 Syawal 1441 H / 30 Mei 2020 M
Artikel Muslim.or.id
🔍 Jilbab Adalah, Arti Manhaj, Hukum Kb Menurut Islam, Sejarah Abu Bakar Ash Shiddiq, Makalah Tentang Dosa Besar
Artikel asli: https://muslim.or.id/56833-fatwa-terbaru-syekh-abdul-muhsin-al-abbad-tentang-shalat-shaf-renggang.html